KLIK PENDIDIKAN – Petugas kebersihan di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu pekerja yang honornya juga telah ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Besaran honor untuk petugas kebersihan di Provinsi DKI Jakarta ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, honor petugas kebersihan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mampu kalahkan gaji PNS golongan IIIC.
Baca Juga: Tertinggi Se Pulau Jawa, Honor Satpam Di Provinsi DKI Jakarta Mampu Kalahkan Gaji PNS Golongan IIIC
Bagaimana tidak, berdasarkan tabel gaji PNS yang terbaru, PNS golongan IIIC hanya menerima gaji berkisar antara Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Sedangkan honor petugas kebersihannya mampu mencapai hingga sebesar Rp 5,1 Juta.
Selain mampu kalahkan gaji PNS golongan IIIC, honor petugas kebersihan dengan nominal tersebut juga sebagai honor yang paling tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa.
Pemberian honor petugas kebersihan ini hanya diberikan kepada petugas kebersihan Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:
Baca Juga: Tertinggi Di Pulau Sumatera, Honor Satpam Di Provinsi Aceh Mencapai…
1. Mekanisme pengadaan petugas kebersihan mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk petugas kebersihan dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
3. Dalam hal pengadaan petugas kebersihan dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.