Tak Ada Uang Makan Untuk PNS Yang Malas, Sri Mulyani Tentukan Kriterianya, Yaitu…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:46 WIB
Sri Mulyani sudah siapkan uang makan untuk PNS yang tidak malas kerja. (presidenri.go.id)
Sri Mulyani sudah siapkan uang makan untuk PNS yang tidak malas kerja. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan uang makan bagi PNS yang rajin bekerja.

Uang makan PNS ini sendiri sudah dimasukkan Sri Mulyani ke dalam anggaran negara tahun 2024.

Untuk masing-masing golongan PNS akan mendapatkan nilai uang makan yang berbeda-beda dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Dilarang Gunakan Mobil Mewah, Sri Mulyani Anggarkan Dana Rp 878 Juta Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Bagi PNS Pejabat Eselon I

Dimana untuk PNS golongan I akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani setiap harinya sebesar Rp 35.000.

Nilai uang makan untuk PNS golongan II juga akan diberikan sama besarnya dengan PNS golongan I yaitu sebesar Rp 35.000.

Sedangkan untuk PNS golongan III diberikan agak sedikit lebih besar yaitu sebesar Rp 37.000.

Baca Juga: Jadwal Hari dan Jam Kerja PNS Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Jika Masih Melanggar Siap-siap Hukuman Disiplin Menanti

Dan PNS golongan IV diberikan uang makan dengan nominal yang lebih besar lagi yaitu sebesar Rp 41.000.

Namun sayangnya uang makan ini tidak akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS yang tidak masuk kerja.

Karena Sri Mulyani sudah menentukan kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan uang makan ini.

Baca Juga: Bukan Cair Bulan Ini, Guru PNS Catat Jadwal Resmi Pembayaran TPG Triwulan II yang Ditetapkan Nadiem Makarim

Berikut kriteria PNS yang tidak akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani:

1. PNS yang tidak hadir kerja;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: djppr.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X