Dilarang Gunakan Mobil Mewah, Sri Mulyani Anggarkan Dana Rp 878 Juta Untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Bagi PNS Pejabat Eselon I

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:12 WIB
Dilarang gunakan mobil mewah, PNS Pejabat eselon I dapat anggaran pengadaan kendaraan dinas Rp 878 juta dari Menkeu (probolinggokab.go.id lalu diedit dengan canva)
Dilarang gunakan mobil mewah, PNS Pejabat eselon I dapat anggaran pengadaan kendaraan dinas Rp 878 juta dari Menkeu (probolinggokab.go.id lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan dinas bagi PNS pejabat eselon I.

Anggaran biaya pengadaan kendaraan dinas PNS ini dituangkan Sri Mulyani dalam peraturan yang dibuatnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Tak tanggung-tanggung, Sri Mulyani siapkan anggaran hingga Rp 878 juta untuk pengadaan kendaraan dinas PNS pejabat eselon I di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Suhu AC Ruangan Kerja PNS Tak Boleh Kurang Dari 23 Derajat Celcius, Ini Aturan Yang Sudah Ditetapkan

Biaya pengadaan kendaraan dinas ini merupakan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara atau lembaga.

Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari MenPan RB, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

Besaran biaya pengadaan kendaraan dinas untuk PNS pejabat eselon I ini telah disiapkan sebesar Rp. 878.913.000 dan ini berlaku di seluruh provinsi.

Baca Juga: Jadwal Hari dan Jam Kerja PNS Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Jika Masih Melanggar Siap-siap Hukuman Disiplin Menanti

Namun untuk pengadaannya, PNS yang nantinya akan diberi fasilitas kendaraan dinas dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas yang tergolong mewah.

Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden No 10 Tahun 1074 Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (3), yang berbunyi:

(1) Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat Instansi Pemerintah dilarang menguasai/menggunakan kendaraan dinas yang tergolong mewah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Menetapkan Ketentuan Ini Terkait Pemberian Tunjangan Kepada Guru ASN di Daerah yang Sedang Melaksanakan Cuti

(2) Kendaraan dinas yang digolongkan mewah adalah kendaraan yang golongan kelasnya lebih tinggi daripada yang telah dapat diassembling di Indonesia yakni sedan 3000 CC ke atas berdasarkan pada penentuan standardisasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan dan Ketua BAPPENAS.

(3) Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Penjabat atau Instansi Pemerintah yang dewasa ini telah menguasai/menggunakan kendaraan dinas tersebut ayat (2) Pasal ini, supaya selambat- lambatnya pada tanggal 1 April 1974 telah menyerahkan kendaraannya tersebut kepada Sekretariat Negara di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: Keputusan Presiden No 10 Tahun 1074

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X