2. PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
3. PNS yang sedang melaksanakan cuti;
4. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
5. PNS yang sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Namun, bagi PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang PNS yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Jadi berdasarkan kriteria tersebut diatas maka sudah dipastikan PNS yang malas kerja tidak akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani.***