KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik mengenai honor untuk para Satpam yang berada di Pulau Jawa, terlebih lagi yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membuat batas honor terbaru untuk Satpam yang bekerja di seluruh pulau Jawa termasuk juga dengan Provinsi DKI Jakarta.
Dan kabar baiknya, berdasarkan batas honor untuk Satpam tersebut, honor Satpam yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi se pulau Jawa.
Baca Juga: Tertinggi Di Pulau Sumatera, Honor Satpam Di Provinsi Aceh Mencapai…
Bahkan, honor Satpam yang berada di Provinsi DKI Jakarta ini mampu mengalahkan gaji PNS golongan IIIc.
Dimana berdasarkan tabel gaji PNS terbaru, gaji PNS golongan IIIc hanya berkisar antara Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Sedangkan batas tertinggi honor Satpam yang berada di Provinsi DKI Jakarta bisa menyentuh angka hingga Rp 5,6 juta setiap bulannya.
Namun perlu diingat, nominal honor Satpam tersebut merupakan batas tertinggi yang ditetapkan Sri Mulyani berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
Honor yang diberikan hanya kepada Satpam Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:
1. Mekanisme pengadaan Satpam mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Untuk satpam dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
3. Dalam hal pengadaan Satpam dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.