4. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
5. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada daftar honor tersebut diatas, maka besaran honor dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju! Tak Ada Larangan Bagi PNS Untuk Jadi Pejabat Negara, Tapi Dengan Catatan…
Dan berikut daftar lengkap honor Satpam seluruh Provinsi yang ada di Pulau Jawa berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023:
Honor Satpam Provinsi Banten Rp3.175.000
Honor Satpam Provinsi Jawa Barat Rp3.777.000
Honor Satpam Provinsi DKI Jakarta Rp5.615.000
Honor Satpam Provinsi Jawa Tengah Rp2.280.000
Honor Satpam Provinsi D.I Yogyakarta Rp2.425.000
Honor Satpam Provinsi Jawa Timur Rp4.135.000.***