Fix! Kini TK se-Indonesia Memiliki Standar Usia Minimal, Nadiem Makarim Tentukan Syarat dengan Kategori Berikut

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:08 WIB
Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) se-Indonesia memiliki standar usia minimal, bagi calon siswa baru pada tahun ajaran 2024. (pekanbaru.go.id diedit canva)
Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) se-Indonesia memiliki standar usia minimal, bagi calon siswa baru pada tahun ajaran 2024. (pekanbaru.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Kini Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) se-Indonesia memiliki standar usia minimal, bagi calon siswa baru pada tahun ajaran 2024.

Menentukan usia pendidikan anak sudah menjadi keharusan bagi orang tua, mulai dari jenjang pendidikan PAUD, TK, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.

Pendidikan sekolah TK merupakan pendidikan formal pertama bagi sang anak sebelum nantinya masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Pada umumnya, jenjang pendidikan TK dilakukan pada usia tertentu sejak penerimaan calon siswa saat memasuki ajaran baru.

Baca Juga: Sujud Syukur! PT Taspen akan Membayarkan Gaji Pokok Pensiunan PNS seIndonesia untuk Bulan Juli Segede Ini

Ditentukannya usia calon siswa pada jenjang pendidikan TK sangat penting, hal ini berpengaruh pada kesiapan anak dalam mengikuti kegiatan di sekolah.

Selain belajar menulis, membaca, berhitung, dan menggambar, pengembangan keterampilan sosial-emosional sangat diperlukan pada tahap perkembangan ini.

Penentuan usia untuk calon siswa baru TK, kini ditetapkan Nadiem Makariem melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan demikian seluruh TK di Indonesia sudah memiliki standar usia yang sama pada saat pendaftaran calon siswa baru.

Baca Juga: 7 Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak Selain Diberikan Kemudahan Sebagai Peserta PPG 2024, Simak Ulasannya Berikut Ini

Standar usia yang ditentukan oleh Kemendikbud untuk penerimaan calon siswa terdapat beberapa kategori.

Berikut ini adalah ketentuan yang sudah diputuskan Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

  • Bagi anak dengan umur paling rendah 4 tahun akan dimasukan pada jenjang TK kelompok belajar A.
  • Bagi anak dengan umur paling tinggi 5 tahun akan dimasukan pada jenjang TK kelompok belajar A.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Bulan Juli, Berikut Alur Pendaftaran SSCASN 2024 PPPK Tenaga Teknis

  • Bagi anak dengan umur paling rendah 5 tahun akan dimasukan pada jenjang TK kelompok belajar B.
  • Bagi anak dengan umur paling tinggi 6 tahun akan dimasukan pada jenjang TK kelompok belajar B.

Dengan adanya pengelompokan ini, tentu pembelajaran yang diajarkan pada kelompok TK A dan kelompok TK B berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud Nomor 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X