KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun tidak semua dapat disamakan dengan PNS, ada perbedaan yang sangat mencolok dengan PPPK.
Salah satunya adalah system kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya berdasarkan evaluasi.
Namun ada hal yang lebih mengejutkan lagi bagi PPPK adalah kemungkinan mereka dipecat meski memiliki kinerja baik.
Aturan pemberhentian atau pemecatan PPPK ini sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Bagaimana pemecatan ini bisa terjadi sedangkan PPPK tersebut berkinerja baik? mari kita bahas lebih lanjut.
PPPK adalah ASN yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan durasi tidak lebih dari satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun.
Jika kinerja mereka baik, kontrak kerja dapat diperbarui secara konsisten hingga mereka mencapai usia pensiun.
Usia pensiun untuk jabatan non-manajemen adalah 58 tahun, dan untuk jabatan manajemen adalah 60 tahun.
Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 ada beberapa situasi yang bisa menyebabkan PPPK dipecat, meskipun mereka telah bekerja dengan baik.
1. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang