KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun Pegawai Negeri Sipil mengumumkan informasi penting bagi PNS.
Informasi Taspen ini penting diketahui PNS yang akan memasuki usia pensiun.
Setelah pensiun, PNS akan diberikan uang tunjangan hari tua (THT) oleh Taspen.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2024: Cara Mudah Cek Pengumuman Peserta CAT Penerimaan Siswa Madrasah DKI Jakarta
Penting untuk mengetahui bahwa PNS berhak mendapatkan THT dan pensiun.
Agar proses pengajuan THT berjalan lancar, berikut ini adalah persyaratan yang perlu para PNS lengkapi.
Inilah persyaratan untuk Mengajukan THT yang dikutip dari taspen.co.id :
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Fotokopi SK Pensiun.
3. Kartu Pegawai Negeri Sipil (KPPG) atau asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
4. Fotokopi Identitas/KTP Pemohon
5. Fotokopi Buku Tabungan
Baca Juga: Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Dicairkan 1 Juli 2024, TASPEN Salurkan Rp...