KLIK PENDIDIKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui peraturan BKN ini, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Aturan dari BKN ini akan memberikan kepastian bagi para PNS yang mendekati masa usia pensiun untuk segera mempersiapkan dirinya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah batas usia pensiun bagi berbagai jabatan PNS dalam administrasi pemerintahan:
Ada empat PNS pejabat yang memiliki batas usia pensiun dibawah 59 tahun.
Tepatnya 58 tahun, PNS yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat dari profesinya.
1. Pejabat administrasi,
2. Pejabat fungsional ahli muda,
3. Pejabat fungsional ahli pertama, dan
4. Pejabat fungsional keterampilan.
Para pejabat yang termasuk dalam kategori diatas diharapkan untuk mempersiapkan masa pensiun mereka dengan baik, Ketika mencapai usia 58 tahun.