KABAR PENTING PNS: Batas Usia Pensiun Resmi Ditentukan BKN, Pejabat Administrasi dan 3 Lainnya Harus Diberhentikan Sebelum Usia 59 Tahun, Cek Infonya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Juni 2024 | 11:57 WIB
BKN akan memberhentikan dengan hormat PNS yang mencapai usia pensiun (protokol.walikotapekalongan.go.id)
BKN akan memberhentikan dengan hormat PNS yang mencapai usia pensiun (protokol.walikotapekalongan.go.id)

Pemerintah menganggap penting untuk menghormati jasa-jasa para PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dengan adanya peraturan dari BKN ini, PNS yang telah mencapai usia 58 tahun akan diberhentikan dengan hormat.

PNS tersebut diberikan kesempatan untuk menikmati masa pensiun dengan tenang.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan ruang bagi regenerasi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: INFO PENTING PNS: BKN Terapkan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan, Terendah Bukan Lagi Umur 56 Tahun dan Tertinggi Mencapai...

Saat ini memungkinkan pegawai fresh graduate atau digitalisasi yang lebih muda untuk naik ke posisi yang lebih tinggi dan membawa inovasi baru dalam pelayanan publik.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: K.26-30/V.119-2/99

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X