KLIK PENDIDIKAN - Gaji tenaga honorer di Jakarta akan dinaikkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai tersebut di lingkungan Pemprov DKI (Daerah Khusus Ibu kota).
Seperti diketahui, tenaga honorer merupakan pegawai tidak tetap yang telah bekerja untuk mengabdi pada negara di instansi pemerintah.
Sehubungan dengan rekrutmen CASN 2024, seleksi formasi PPPK diprioritaskan untuk tenaga honorer dalam penataan ASN hingga Desember tahun ini.
Tenaga honorer yang masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) berkesempatan untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Status PPPK ini adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sama halnya dengan status PNS.
Namun, pegawai PPPK tidak memperoleh tunjangan pensiun dan ini yang membedakan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Baca Juga: Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif
Dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tenaga honorer bisa berlega hati jika gagal dalam seleksi pendaftaran PPPK.
Seperti yang diingatkan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua kepada pegawai tidak tetap (honorer) di lingkungan tersebut.
Ia mewanti-wanti agar honorer tidak cemas jika dalam mengikuti seleksi PPPK tahun ini mengalami kegagalan dan tidak lolos.
Baca Juga: PPPK Tak Perlu Mengundurkan Diri untuk Daftar CPNS 2024, Begini Prosedurnya Wajib Disimak
Hal tersebut diungkapkan saat ia menerima audiensi Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi Pemprov DKI Jakarta.
“Honorer masih diberikan peluang untuk mengabdi, tetapi tetap sama-sama enggak dapat tunjangan pensiun,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin 10 Juni 2024.