6. Jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan klaim, ahli warisnya harus melengkapi persyaratn sebagai berikut :
- Surat Kematian yang diperoleh dari lurah atau rumah sakit.
- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh KUA atau lurah jika pemohon adalah istri/suami.
- Surat penunjukan wali, jika pemohon adalah anak yang belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris, dibutuhkan jika pemohon adalah satu-satunya anak dewasa.
- Surat kuasa ahli waris, jika ada lebih dari satu anak dewasa.
- Surat Keterangan ahli waris dari Lurah/Kepala Desa, dibutuhkan jika pemohon adalah orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli aaris dari pengadilan, jika pemohon bukan termasuk kategori di atas.
- PNS Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Dengan memahami dan melengkapi persyaratan di atas, para PNS yang akan pensiun atau ahli waris dapat mengajukan klaim THT dan pensiun dengan lebih mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi situs resmi TASPEN atau langsung ke kantor Taspen terdekat.
Semoga bermanfaat.***