Honor PNS Rp1 Juta akan Ditransfer Sri Mulyani Bulan Juli dengan Ketentuan...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 06:50 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan honor untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan dalam PMK no 49 tahun 2023 berikut ini. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani tetapkan honor untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan dalam PMK no 49 tahun 2023 berikut ini. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan honor Rp1 juta dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani telah menandatangani PMK No 49 tahun 2023 dengan ketentuan honor Rp1 juta untuk PNS tertentu.

Sebagaimana ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023, honor tersebut akan dibayarkan untuk PNS yang ditugaskan menjadi moderator.

Baca Juga: Langsung Masuk Rekening PNS Awal Juli, Inilah Nominal 3 Tunjangan yang Akan Diterima Setiap Golongan

Tidak sembarang moderator, namun Sri Mulyani telah menetapkan bentuk kegiatannya dalam PMK No 49 tahun 2023.

"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.1 tentang honorarium narasumber

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang dapat membuat PNS mendapatkan honor moderator ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Cair Juli, Nominal Tunjangan Anak PNS Resmi Naik untuk Golongan I-IV Sejak 2024! Cek Besarannya di Sini

1. Seminar

2. Rapat

3. Sosialisasi

4. Diseminasi

Baca Juga: Serentak Cair Awal Juli, Tunjangan Tambahan Sebesar Rp3 Juta Segera Masuk Rekening PNS Golongan Ini

5. Bimbingan Teknis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X