KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan honor Rp1 juta dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani telah menandatangani PMK No 49 tahun 2023 dengan ketentuan honor Rp1 juta untuk PNS tertentu.
Sebagaimana ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023, honor tersebut akan dibayarkan untuk PNS yang ditugaskan menjadi moderator.
Baca Juga: Langsung Masuk Rekening PNS Awal Juli, Inilah Nominal 3 Tunjangan yang Akan Diterima Setiap Golongan
Tidak sembarang moderator, namun Sri Mulyani telah menetapkan bentuk kegiatannya dalam PMK No 49 tahun 2023.
"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.1 tentang honorarium narasumber
Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang dapat membuat PNS mendapatkan honor moderator ditetapkan sebagai berikut:
1. Seminar
2. Rapat
3. Sosialisasi
4. Diseminasi
Baca Juga: Serentak Cair Awal Juli, Tunjangan Tambahan Sebesar Rp3 Juta Segera Masuk Rekening PNS Golongan Ini
5. Bimbingan Teknis