Kalahkan Kalimantan Barat, Honor Satpam Di Provinsi Kalimantan Utara Bisa Mencapai Rp…

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 16:12 WIB
Honor Satpam di Provinsi Kalimantan Utara menjadi honor tertinggi se Pulau Kalimantan. (nagekeokab.go.id)
Honor Satpam di Provinsi Kalimantan Utara menjadi honor tertinggi se Pulau Kalimantan. (nagekeokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kalahkan Provinsi Kalimantan Barat, Satpam yang bekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan nilai honor yang lebih besar.

Besaran honor Satpam ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023 dan ini juga berlaku bagi Satpam diseluruh Provinsi yang berada di Pulau Kalimantan.

Dan berdasarkan peraturan tersebut, honor Satpam se Pulau Kalimantan yang paling tinggi diperoleh Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga: Honor Petugas Kebersihan Di Provinsi DKI Jakarta Mampu Kalahkan Gaji PNS, Setiap Bulan Terima Sebesar Rp…

Bahkan honor Satpam di Provinsi Kalimantan Utara ini mampu bersaing dengan gaji PNS golongan IId.

Sedangkan honor Satpam yang paling rendah berada di Provinsi Kalimantan Barat yaitu hanya mencapai Rp 3,1 juta setiap bulannya.

Namun perlu diingat, nominal honor Satpam tersebut merupakan batas tertinggi yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tertinggi Se Pulau Jawa, Honor Satpam Di Provinsi DKI Jakarta Mampu Kalahkan Gaji PNS Golongan IIIC

Honor yang diberikan hanya kepada Satpam Non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:

1. Mekanisme pengadaan Satpam mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk satpam dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25 persen dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Baca Juga: Tak ada Tambahan Nominal Pada Tahun 2024, Sri Mulyani Berikan Tunjangan Uang Makan bagi PNS Golongan I, II, III, IV, Nominalnya Rp…

3. Dalam hal pengadaan Satpam dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan danjaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X