Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka: Berikut Gaji dan Tunjangan untuk Pegawai Setelah Direvisi

photo author
Muhamad Hasanudin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:00 WIB
Besaran Gaji PPPK 2024 setelah direvisi pemerintah (Ilustrasi/umsu.ac.id)
Besaran Gaji PPPK 2024 setelah direvisi pemerintah (Ilustrasi/umsu.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN – Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai PPPK, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan nasional dan transformasi ekonomi.

Baca Juga: FIX Disahkan Presiden Jokowi, Inilah Penyebab PPPK Bisa Dipecat Meski Berkinerja Baik

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, terdapat kenaikan pada gaji dan tunjangan PPPK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai PPPK.

Baca Juga: Gaji Capai Rp10 Juta! Dibuka Lowongan Kerja PT Kapal Api Global untuk Berbagai Posisi, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai dengan golongan dan masa kerja:

Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: https://umsu.ac.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X