KLIK PENDIDIKAN – Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai PPPK, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan nasional dan transformasi ekonomi.
Baca Juga: FIX Disahkan Presiden Jokowi, Inilah Penyebab PPPK Bisa Dipecat Meski Berkinerja Baik
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, terdapat kenaikan pada gaji dan tunjangan PPPK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai PPPK.
Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai dengan golongan dan masa kerja:
Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;