Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka: Berikut Gaji dan Tunjangan untuk Pegawai Setelah Direvisi

photo author
Muhamad Hasanudin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:00 WIB
Besaran Gaji PPPK 2024 setelah direvisi pemerintah (Ilustrasi/umsu.ac.id)
Besaran Gaji PPPK 2024 setelah direvisi pemerintah (Ilustrasi/umsu.ac.id)

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

Baca Juga: Honorer Dapat 'Angin Segar' Pemkot Bima, Usulan Formasi PPPK Tambah 300 Lebih Tempati Jabatan Ini

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan

Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Baca Juga: Kewajiban Guru PNS Saat Libur Sekolah Berdasarkan Kalender Pendidikan, Gaji dan Tunjangan Dipertanyakan Bila Tidak Melakukan Hal Ini

Dengan perubahan ini, diharapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: https://umsu.ac.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X