Honorer Dapat 'Angin Segar' Pemkot Bima, Usulan Formasi PPPK Tambah 300 Lebih Tempati Jabatan Ini

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 14:42 WIB
Usulan penambahan alokasi kuota PPPK untuk tenaga honorer di pemkot ini menempati jabatan ini. (menpan.go.id diedit menggunakan PicsArt )
Usulan penambahan alokasi kuota PPPK untuk tenaga honorer di pemkot ini menempati jabatan ini. (menpan.go.id diedit menggunakan PicsArt )

KLIK PENDIDIKAN - Seperti mendapat pencerahan, tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK 2024 bertambah ratusan orang dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemkot ini.

Tepatnya, sebanyak 322 tenaga honorer diajukan untuk diangkat jadi PPPK 2024 di Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jumlah tersebut merupakan usulan tambahan tenaga honorer agar mendapat peluang diangkat jadi PPPK 2024 yang diajukan Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum.

Baca Juga: Meski Tak Dapat Uang Pensiun, Gaji Honorer di Jakarta Akan Dinaikkan Jadi Segini Jika Tak Lolos PPPK

Sebelumnya, tenaga honorer di pemkot ini telah diangkat jadi PPPK sebanyak1.182 orang pada tahun 2022 dan 2023.

Untuk total keseluruhan tenaga non-ASN (honorer) di Pemkot Bima adalah 3.634 orang.

Jadi, tentunya masih cukup banyak tenaga honorer yang belum dituntaskan menjadi PPPK, yaitu 2.452 orang.

Berdasarkan Surat MENPAN-RB nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, jumlah sisa honorer tersebut terdiri:

Baca Juga: Gaji Capai Rp10 Juta! Dibuka Lowongan Kerja PT Kapal Api Global untuk Berbagai Posisi, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 773 orang tenaga honorer Kategori 2 (K2) 

- 1.679 orang tenaga honorer non K2

Dengan adanya jumlah tenaga honorer yang melimpah, Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum serahkan surat kepada KemenPANRB pada 20 Juni 2024.

Surat tersebut berhubungan dengan penambahan alokasi formasi PPPK 2024 untuk honorer di Pemkot Bima.

Baca Juga: Pendaftaran Hingga Juli 2024! Beasiswa Unggulan Tawarkan 4 Jenis, Segera Cek Jadwal, Daftar Universitas Hingga Kegiatannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: portal.bimakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X