Status PPPK Penyuluh Pertanian Dibahas dalam RDP dan RDPU DPR RI

photo author
Sunardi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 19 April 2026 | 15:49 WIB
DPR bahas status PPPK penyuluh pertanian nasional (YouTube/@TVRPARLEMEN)
DPR bahas status PPPK penyuluh pertanian nasional (YouTube/@TVRPARLEMEN)

KLIK PENDIDIKAN - Upaya percepatan swasembada pangan nasional menjadi sorotan setelah Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait status kepegawaian PPPK Penyuluh Pertanian pertengahan April 2026.

Isu ini dinilai krusial karena menyangkut peran strategis penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pendampingan petani di lapangan.

RDP dan RDPU DPR RI yang diunggah melalui kanal YouTube @TVRPARLEMEN pada 15 April 2026, melibatkan unsur Kementerian Pertanian, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta perwakilan Asosiasi Penyuluh Pertanian.

Agenda utama rapat adalah percepatan penyelesaian status PPPK Penyuluh Pertanian serta penguatan sarana dan prasarana penyuluhan.

Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Berlangsung, Segini Perkiraan Gaji Manager Koperasi Desa Merah Putih

Inpres tersebut menginstruksikan pengalihan status Penyuluh Pertanian ASN (PNS dan PPPK) dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian dalam waktu maksimal satu tahun.

Kebijakan ini bertujuan mewujudkan target rasio “satu desa satu penyuluh” guna mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Asosiasi Penyuluh Pertanian menyampaikan kondisi di lapangan yang masih jauh dari ideal.

“Saat ini terjadi krisis pendampingan, di mana satu penyuluh harus membina dua hingga lima desa sekaligus,” ungkap perwakilan asosiasi.

Mereka juga menyoroti perubahan status sebagian penyuluh menjadi tenaga teknis atau struktural, bukan lagi sebagai penyuluh penuh waktu.

Asosiasi mendorong pemerintah untuk mengangkat kembali tenaga eks penyuluh menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Dua Siswa MA PP Nurul Falah Bulukumba Ikuti Lomba Opini Nasional IOU Indonesia 2026

“Pengangkatan kami kembali bukan sekadar administrasi, tetapi langkah nyata mengamankan SDM kompeten demi tercapainya swasembada pangan,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sunardi KP

Sumber: peraturan.bpk.go.id, YouTube/@TVRPARLEMEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X