KLIK PENDIDIKAN - Isu perubahan besar dalam dunia pendidikan mencuat. Status kepegawaian guru yang beragam dinilai menjadi sumber ketimpangan. Hal ini mendorong munculnya wacana penyatuan sistem pengelolaan kepegawaian yang lebih adil dan menjanjikan kepastian masa depan bagi tenaga pendidik.
Komisi X DPR RI melakukan evaluasi efektivitas skema PPPK bagi guru. Bahkan muncul wacana besar terkait penghapusan status PPPK bagi guru yang kabarnya mulai mulai digodok di Senayan.
Informasi ini terungkap melalui pembahasan di dalam video yang diunggah kanal YouTube @RuangRegulasi pada 17 April 2026.
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan bahwa salah satu anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan arah kebijakan yang cukup tegas. “Kita akan samakan. Tidak ada lagi istilah PPPK dan paruh waktu,” ujarnya.
Rencana ini muncul sebagai respons atas kondisi yang terjadi di lapangan, di mana terdapat perbedaan status guru seperti PNS, PPPK, hingga tenaga honorer. Perbedaan tersebut dinilai memicu ketimpangan, terutama dalam hal kesejahteraan dan kepastian karier.
Baca Juga: Status PPPK Penyuluh Pertanian Dibahas dalam RDP dan RDPU DPR RI
Banyak guru dengan status PPPK atau honorer masih menghadapi ketidakpastian, terutama terkait perpanjangan kontrak. Situasi ini berbeda dengan guru berstatus PNS yang memiliki jaminan kerja lebih stabil.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPR tengah merumuskan sistem baru yang bertujuan menghapus perbedaan status di kalangan guru.
Gagasan ini bahkan telah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menandakan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi.
Beberapa tujuan utama dari rencana tersebut antara lain menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, meningkatkan kesejahteraan guru, serta mengangkat martabat profesi guru agar setara dengan profesi lain yang dianggap lebih mapan.
Selain itu, perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan posisi dan kehormatan profesi guru secara keseluruhan.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Berlangsung, Segini Perkiraan Gaji Manager Koperasi Desa Merah Putih
Terkait waktu pelaksanaan, DPR RI menargetkan kebijakan ini dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
Meski demikian, detail teknis seperti mekanisme peralihan dan skema baru yang akan diterapkan masih dalam tahap pengembangan.