Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan kebutuhan para pegawai dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan produktif.
Secara keseluruhan, penetapan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk memperkuat posisi PPPK dalam struktur kepegawaian negara.
Hal gaji tersebut penting diketahui bukan saja mereka yang sekarang sudah menjadi PNS dan PPPK, tapi para calon pendaftar profesi ASN juga wajib tahu.
Diketahui pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan seleksi CASN.***