KLIK PENDIDIKAN - Awal Juli ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menentukan 3 tunjangan dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023, 3 tunjangan tersebut akan dibayarkan secara rutin setiap bulan oleh Sri Mulyani.
3 tunjangan tersebut juga tidak dapat diterima oleh semua PNS.
Sebab, Menkeu Sri Mulyani hanya akan mencairkan untuk beberapa kategori PNS saja.
Sebagaimana ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023, 3 tunjangan akan diterima oleh PNS dari Sri Mulyani adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Serentak Cair Awal Juli, Tunjangan Tambahan Sebesar Rp3 Juta Segera Masuk Rekening PNS Golongan Ini
1. Tunjangan uang makan PNS
Adapun nominal yang akan diterima oleh PNS sebagai uang makan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Siapa Honorer Swasta yang Bisa Ikut CASN 2024? Ahmad Doli Kurnia Tegaskan Begini
a. Golongan I dan II Rp35.000 perhari
b. Golongan III Rp37.000 perhari
C. Golongan IV Rp41.000 perhari
Baca Juga: Menpan RB Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ini Link Pendaftarannya