Langsung Masuk Rekening PNS Awal Juli, Inilah Nominal 3 Tunjangan yang Akan Diterima Setiap Golongan

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 06:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani siapkan 3 tunjangan untuk PNS pada Bulan Juli sesuai aturan PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani siapkan 3 tunjangan untuk PNS pada Bulan Juli sesuai aturan PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )

2. Tunjangan Uang Lembur 

Untuk pembayaran uang lembur PNS, Sri Mulyani memperhitungkan setiap jam.

Berdasarkan PMK No 49 tahun 2023, inilah nominal uang lembur untuk PNS:

Baca Juga: Cair Juli, Inilah Nominal Tunjangan Profesi Guru PNS Triwulan II Setelah Peroleh Kenaikan Sejak 2024, Setiap Golongan Terima Rp...

a. Golongan I Rp18.000 perjam

b. Golongan II Rp24.000 perjam

c. Golongan III Rp30.000 perjam

d. Golongan IV Rp36.000 perjam

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan yang Daerahnya Penghasil Kepiting Terbesar di Indonesia

3. Tunjangan uang makan lembur 

Adapun nominal yang akan diterima oleh PNS dari Sri Mulyani mengenai uang makan lembur adalah sebagai berikut:

a. Golongan I dan II Rp35.000 perhari 

b. Golongan III Rp37.000 perhari 

C. Golongan IV Rp41.000 perhari 

Baca Juga: Bingung Pilih SMA atau SMK, 5 Perbedaan Ini Jadi Pertimbangan Memilih Sekolah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X