Butuh Waktu 1 Jam, PNS Bisa Dapat Honor hingga Rp1,7 Juta dari Sri Mulyani, Jika...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 07:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan honor untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani tetapkan honor untuk PNS yang ditunjuk sebagai narasumber kegiatan dalam PMK no 49 tahun 2023. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan honor kegiatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada honor Rp1,7 juta yang dapat diterima oleh PNS dalam sekali kegiatan.

Besaran honor Rp1,7 juta tersebut akan diterima oleh PNS dalam waktu 1 jam saja.

Baca Juga: Di Luar Gaji dan Tunjangan, PNS, PPPK, TNI dan Polri Dapat Honor Kaget dari Sri Mulyani, Ketika...

Lantas kegiatan apakah yang membuat Sri Mulyani membayar honor segede itu untuk PNS?

Dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang standar masukan biaya tahun 2024, Sri Mulyani telah memberikan keterangan.

"Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 9.1 tentang honorarium narasumber.

Baca Juga: Bukan Gaji Pokok! Sri Mulyani Siapkan 3 Jenis Uang Tambahan untuk PNS se-Indonesia pada Juli 2024, Nominalnya Mencapai

Melalui keterangan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa PNS yang akan mendapatkan honor Rp1,7 juta 1 jam adalah mereka yang bertugas sebagai narasumber kegiatan.

Adapun rincian honor yang akan diterima oleh PNS dari Sri Mulyani sebagai narasumber adalah sebagai berikut;):

Baca Juga: Ranking Provinsinya 39, Ini Profil SMAN 1 Cilacap, Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kabupaten Cilacap?

Honorarium Narasumber 

a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rp1,7 juta perjam

b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1,4 juta perjam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK 49 thn 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X