Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PNS untuk Para Pendidik di Indonesia, Terendah Saat ini Tidak Lagi 58 Tahun dan Tertiggi Segini ....

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 06:45 WIB
BKN rilis batas usia pensiun untuk PNS yang  bertugas sebagai pendidik (klik Pendidikan/ Suhaimi KP edit via Canva)
BKN rilis batas usia pensiun untuk PNS yang bertugas sebagai pendidik (klik Pendidikan/ Suhaimi KP edit via Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui rilis BKN ini dapat diketahui bahwa semua PNS akan pensiun berdasarkan jabatan masing masing.

Hal ini juga berlaku bagi PNS pejabat fungsional, termasuk guru, dosen, dan profesor.

Baca Juga: Sudah Tahu? Inilah Persyaratan Lengkap untuk Mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru 2024, Segera Cek Apakah Anda Termasuk

Ketentuan batas usia pensiun bagi para pendidik inisangat penting bagi dunia pendidikan di Indonesia

Karena memberikan kejelasan bagi PNS yang berprofesi sebagai pendidik tentang kapan mereka harus pensiun.

Berikut adalah batas usia pensiun PNS yang berprofesi sebagai pendidik diatur dalam undang-undang khusus:

Guru diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

Baca Juga: Inilah Rahasia Sukses Lulus Uji Kompetensi Guru! Materi Ini yang Harus Dipelajari, Penting untuk Peningkatan Karier dan Kesejahteraan

Batas usia pensiun PNS yang menjadi guru adalah 60 tahun.

Ini berarti seorang guru PNS wajib pensiun setelah mencapai usia tersebut.

Sedangkan untuk dosen batas usia pensiun diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sama.

Dosen PNS memiliki batas usia ia harus pensiun pada umur 65 tahun.

Baca Juga: Raih Karir Gemilang! Guru yang Akan Naik Jabatan Wajib Ikut Uji Kompetensi Terbaru, Ini Ruang Lingkup yang Harus Diperhatikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU NO 14 TAHUN 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X