KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui rilis BKN ini dapat diketahui bahwa semua PNS akan pensiun berdasarkan jabatan masing masing.
Hal ini juga berlaku bagi PNS pejabat fungsional, termasuk guru, dosen, dan profesor.
Ketentuan batas usia pensiun bagi para pendidik inisangat penting bagi dunia pendidikan di Indonesia
Karena memberikan kejelasan bagi PNS yang berprofesi sebagai pendidik tentang kapan mereka harus pensiun.
Berikut adalah batas usia pensiun PNS yang berprofesi sebagai pendidik diatur dalam undang-undang khusus:
Guru diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Batas usia pensiun PNS yang menjadi guru adalah 60 tahun.
Ini berarti seorang guru PNS wajib pensiun setelah mencapai usia tersebut.
Sedangkan untuk dosen batas usia pensiun diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sama.
Dosen PNS memiliki batas usia ia harus pensiun pada umur 65 tahun.