KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah memperbarui ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembaharuan batas usia pensiun PNS dijelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang sudah disahkan Presiden Jokowi.
Pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023 disebukan ada empat golongan jabatan yang bisa pensiun di usia 58 tahun.
Kebijakan ini memberikan panduan yang lebih jelas kepada PNS mengenai kapan mereka harus memasuki masa pensiun.
Berikut ini rincian batas usia pensiun PNS yang mencapai di atas 58 tahun sesuai UU ASN 2023:
Jabatan Manajerial:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
4. Pejabat Pimpinan Tinggi
Keempat kategori ini mencakup para pejabat yang berada di level tertinggi dalam struktur manajemen pemerintahan.