PNS yang berada pada jabatan tersebut saat ini dapat melanjutkan karir mereka hingga usia 60 tahun.
Sedangkan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
Selanjutnya batas usia pensiun untuk pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Alhamdulillah! Rekrutmen Honorer Masih Dibolehkan pada Profesi Ini, Asalkan Syaratnya Dipenuhi
PNS pejabat fungsional memiliki batas sia pension yang fleksibilitas tergantung pada jenis fungsional dan kebijakan yang berlaku di masing-masing bidang.
Semoga bermanfaat.***