KLIK PENDIDIKAN – Para guru saat ini sedang menikmati libur semester untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Banyak pertanyaan muncul mengenai jadwal libur guru dan kepala Madrasah serta pengawas.
Sehingga Kasi Pendis Nagan Raya, Imrullah Wahab, menegaskan bahwa libur bagi guru tetap mengikuti Kalender Pendidikan.
Kalender Pendidikan Aceh, proses libur semester bagi guru dimulai tanggal 24 Juni hingga 13 Juli 2024.
Keputusan ini juga berlaku bagi kepala madrasah, meskipun mereka memiliki tugas tambahan yang harus tetap dikelola.
"Menyangkut berbagai pertanyaan mengenai libur semester, kami sampaikan bahwa guru tetap libur sesuai dengan kalender akademik dan ini juga berlaku untuk kepala madrasah," kata Imrullah Wahab.
"Namun, karena kepala madrasah memiliki tugas tambahan yang melekat, mereka bisa mengkondisikan tugas tersebut secara bijak," sambungnya.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional seperti pengawas madrasah dan tenaga administrasi, kewajiban hadir kerja tetap berjalan seperti biasa, tanpa perubahan jadwal selama liburan semester.
Namun ia juga mengingatkan bahwa libur ini bukanlah tidak melakukan aktifitas.
Guru memiliki kewajiban, dan hak yang diatur oleh Undang Undang terlebih PNS dan PPPK.
Baca Juga: APAKAH GURU Madrasah Juga Libur Mengikuti Kalender Pendidikan? Ini Jawaban Kementerian Agama
Imrullah memastikan kepada para guru saat menikmati libur sesuai kalender Pendidikan ada kewajiban guru yang harus diterapkan.
Kewajiban guru ini dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, yang mencakup beberapa poin penting seperti: