Libur Guru Sesuai Kalender Pendidikan: Kepala Madrasah Tetap Punya Tugas Tambahan, Pengawas dan Tendik Administrasi Berbeda

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 13:03 WIB
Kasi Pendis Kemenag Nagan Raya Imrullah Wahab ingatkan aturan libur guru  (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)
Kasi Pendis Kemenag Nagan Raya Imrullah Wahab ingatkan aturan libur guru (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)

1. Para guru saat menikmati liburan diwajibkan membuat perencanaan untuk proses pembelajaran yang bermutu di tahun ajaran baru.

2. Selama liburan guru dapat meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Baca Juga: Bupati Kotawaringin Timur Sikapi Aturan Tenaga Honorer dari KemenPANRB, Perintahkan Disdik Lakukan Hal ini

3. Guru selama liburan punya kewajiban bertindak objektif dan tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik.

4. Selama libur guru tetap menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.

5. Hal yang paling dapat dilakukan saat libur adalah memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan, keluarga, lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Tenaga Kontrak Honorer Diperbolehkan untuk Profesi Tertentu, Daerah Ini Melawan Rencana KemenPANRB

Selamat menikmati libur berdasarkan Kalender Pendidikan, tetap jaga semangat dan teruslah mengengbangkan diri untuk menjadi guru yang semakin dicintai siswa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X