Tenaga Kontrak Honorer Diperbolehkan untuk Profesi Tertentu, Daerah Ini Melawan Rencana KemenPANRB

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 10:47 WIB
Bupati Kotim Halikinnor melawan keputusan KemenPANRB (Instagram/@halikin_1)
Bupati Kotim Halikinnor melawan keputusan KemenPANRB (Instagram/@halikin_1)

KLIK PENDIDIKAN - Daerah ini diperbolehkan merekrut tenaga honorer dengan syarat yang ketat.

Pengangkatan tenaga honorer pada saat ini, jelas melawan rencana pemerintah dalam hal ini KemenPANRB.

Namun berbeda dengan ucapan Bupati Kotawaringin Timur, sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Libur Bukan Alasan! Guru PNS dan PPPK Tetap Punya Tugas Penting yang Harus Ditunaikan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama Nagan Raya

Bupati Halikinnor menjadi sorotan setelah menyatakan perlawanan terhadap rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menghapus tenaga honorer.

Dalam sebuah pernyataan tegas, Halikinnor menegaskan bahwa ia akan mempertahankan tenaga honorer di daerahnya, meskipun pemerintah pusat melarang.

"Kalau memang dibutuhkan, angkat saja honorer itu sebagai tenaga kontrak. Walaupun pusat melarang, tapi kalau memang butuh, angkat saja," jelas Halikinnor dengan penuh keyakinan.

Pernyataan ini bertentangan langsung dengan kebijakan KemenPANRB yang berencana menghapus semua tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Kewajiban Guru PNS Saat Libur Sekolah Berdasarkan Kalender Pendidikan, Gaji dan Tunjangan Dipertanyakan Bila Tidak Melakukan Hal Ini

Namun, Halikinnor berargumen bahwa kebutuhan daerahnya tidak dapat dipenuhi tanpa adanya tenaga honorer.

Menurutnya yang paling mendesak adalah di sektor pendidikan dan pelayanan publik di pelosok daerah.

"Di Provinsi ada sekitar 2.700 tenaga kontrak dan semua dihapus sekaligus, tapi di Kotim saya pertahankan karena memang kenyataannya kita butuh tenaga kontrak. Contohnya di pelosok, kalau tidak ada tenaga kontrak siapa yang mau mengajar," ungkap Halikinnor.

Baca Juga: Solusi Bagi Guru-Guru Madrasah yang Belum Selesai AKGTK 2024, Masih Ada Peluang Kembali, Ini Jadwal dan Waktunya

Bupati Kotawaringin Timur ini juga meminta kepada KemenPANRB untuk memberikan kelonggaran bagi daerahnya jika masih membutuhkan tenaga honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: antara.news

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X