Libur Guru Sesuai Kalender Pendidikan: Kepala Madrasah Tetap Punya Tugas Tambahan, Pengawas dan Tendik Administrasi Berbeda

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 13:03 WIB
Kasi Pendis Kemenag Nagan Raya Imrullah Wahab ingatkan aturan libur guru  (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)
Kasi Pendis Kemenag Nagan Raya Imrullah Wahab ingatkan aturan libur guru (Klik Pendidikan/ Suhaimi KP)

KLIK PENDIDIKAN – Para guru saat ini sedang menikmati libur semester untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Banyak pertanyaan muncul mengenai jadwal libur guru dan kepala Madrasah serta pengawas.

Sehingga Kasi Pendis Nagan Raya, Imrullah Wahab, menegaskan bahwa libur bagi guru tetap mengikuti Kalender Pendidikan.

Baca Juga: Libur Bukan Alasan! Guru PNS dan PPPK Tetap Punya Tugas Penting yang Harus Ditunaikan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama Nagan Raya

Kalender Pendidikan Aceh, proses libur semester bagi guru dimulai tanggal 24 Juni hingga 13 Juli 2024.

Keputusan ini juga berlaku bagi kepala madrasah, meskipun mereka memiliki tugas tambahan yang harus tetap dikelola.

"Menyangkut berbagai pertanyaan mengenai libur semester, kami sampaikan bahwa guru tetap libur sesuai dengan kalender akademik dan ini juga berlaku untuk kepala madrasah," kata Imrullah Wahab.

"Namun, karena kepala madrasah memiliki tugas tambahan yang melekat, mereka bisa mengkondisikan tugas tersebut secara bijak," sambungnya.

Baca Juga: Kewajiban Guru PNS Saat Libur Sekolah Berdasarkan Kalender Pendidikan, Gaji dan Tunjangan Dipertanyakan Bila Tidak Melakukan Hal Ini

Sementara itu, untuk jabatan fungsional seperti pengawas madrasah dan tenaga administrasi, kewajiban hadir kerja tetap berjalan seperti biasa, tanpa perubahan jadwal selama liburan semester.

Namun ia juga mengingatkan bahwa libur ini bukanlah tidak melakukan aktifitas.

Guru memiliki kewajiban, dan hak yang diatur oleh Undang Undang terlebih PNS dan PPPK.

Baca Juga: APAKAH GURU Madrasah Juga Libur Mengikuti Kalender Pendidikan? Ini Jawaban Kementerian Agama

Imrullah memastikan kepada para guru saat menikmati libur sesuai kalender Pendidikan ada kewajiban guru yang harus diterapkan.

Kewajiban guru ini dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, yang mencakup beberapa poin penting seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X