Bupati Kotawaringin Timur Sikapi Aturan Tenaga Honorer dari KemenPANRB, Perintahkan Disdik Lakukan Hal ini

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 11:23 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas telah pastikan akan melakukan penghapusan tenaga honorer pada akhir Desember 2024 (menpan.go.id)
Menteri PANRB Azwar Anas telah pastikan akan melakukan penghapusan tenaga honorer pada akhir Desember 2024 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil sikap tegas dalam merespons rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Terkait rencana KemenPANNRB yang akan menghapus tenaga honorer pada akhir Desember 2024.

Halikinnor menegaskan bahwa daerahnya tetap membutuhkan tenaga honorer dan tidak akan menghapuskannya.

Baca Juga: Tenaga Kontrak Honorer Diperbolehkan untuk Profesi Tertentu, Daerah Ini Melawan Rencana KemenPANRB

Terutama tenaga honorer dalam sektor pendidikan dan layanan publik di daerah terpencil.

"Jika kita benar-benar membutuhkan, tidak ada salahnya mengangkat honorer sebagai tenaga kontrak, meskipun pusat melarang," kata Halikinnor dikutip dari Antara.news, Rabu, 26 Juni 2024.

"Tapi, jika memang diperlukan, angkat saja," sambung Halikinnor dengan penuh keyakinan

Pendapat ini jelas sangat bertentangan dengan kebijakan KemenPANRB yang berencana menghapus seluruh tenaga honorer di Indonesia pada akhir 2024.

Baca Juga: Solusi Bagi Guru-Guru Madrasah yang Belum Selesai AKGTK 2024, Masih Ada Peluang Kembali, Ini Jadwal dan Waktunya

Namun, Halikinnor menyatakan bahwa tenaga honorer adalah elemen vital untuk daerahnya, terutama di pelosok di mana sulit untuk mendapatkan tenaga kerja tetap.

"Di tingkat provinsi, ada sekitar 2.700 tenaga kontrak yang akan dihapus sekaligus, tapi di Kotim saya tetap mempertahankannya," ungkapnya

"Karena kenyataannya kita membutuhkan mereka. Sebagai contoh, di pelosok, siapa yang mau mengajar jika tidak ada tenaga kontrak?" jelas Halikinnor.

Bupati Halikinnor meminta kelonggaran dari KemenPANRB agar daerahnya diperbolehkan mempertahankan tenaga honorer jika memang masih diperlukan.

Baca Juga: Libur Bukan Alasan! Guru PNS dan PPPK Tetap Punya Tugas Penting yang Harus Ditunaikan, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama Nagan Raya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: antara.news

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X