Terakhir bagi guru besar atau profesor dan Pejabat serta pejabat fungsional ahli Utama peneliti dan perekayasa ahli Utama.
Batas usia pensiun jabatan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Batas usia pensiun guru besar, peneliti ahli Utama dan perekayasa ahli Utama wajib pensiun pada usia 70 tahun.
Inilah ketentuan yang memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pendidik dan peneliti di Indonesia.
Bagi guru, dosen, atau profesor, penting untuk mengetahui batas usia pensiun ini agar bisa mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.
Semoga bermanfaat.***