UANG TAMBAHAN Sebesar Rp580.000 per Hari dapat Diperoleh PNS Golongan I II III dan IV Apabila…

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:33 WIB
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota.  (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota. (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )

27. Sulawesi Barat: Rp410.000

28. Sulawesi Selatan: Rp430.000

29. Sulawesi Tengah: Rp370.000

30. Sulawesi tenggara: Rp380.000

31. Maluku: Rp380.000

Baca Juga: KABAR TERBARU DARI NADIEM MAKARIM, Guru Penggerak Se Indonesia Fix Dapat Tunjangan Profesi Walau Tak Ikut PPG, Cukup Punya Ini

32. Maluku Utara: Rp430.000

33. Papua: Rp580.000

34. Papua Barat: Rp480.000

35. Papua Barat Daya: Rp480.000

36. Papua Tengah: Rp580.000

37. Papua Selatan: Rp580.000

38. Papua Pegunungan: Rp580.000.

Baca Juga: Diterapkan Mulai Besok! PNS dan PPPK Akan Mengacu Pada Jam Kerja Terbaru, Tidak Lagi Masuk Kantor Pukul 8 Tapi..

Uang perjalanan dinas terbesar didapati oleh PNS yang berada di Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X