UANG TAMBAHAN Sebesar Rp580.000 per Hari dapat Diperoleh PNS Golongan I II III dan IV Apabila…

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:33 WIB
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota.  (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota. (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )

1. Aceh: Rp360.000

2. Sumatera Utara: Rp370.000

3. Riau: Rp370.000

4. Kepualauan Riau: Rp370.000

5. Jambi: Rp370.000

Baca Juga: DPR RI Soroti Kondisi Pendidikan Kota Pontianak, Pemkot Diminta Jangan Hanya Prioritaskan Sekolah Negeri Sistem PPG Juga Minta Dibenahi

6. Sumatera Barat: Rp380.000

7. Sumatera Selatan: Rp380.000

8. Lampung: Rp380.000

9. Bengkulu: Rp380.000

10. Bangka Belitung: Rp410.000

Baca Juga: Hadir Pada Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia atau PMI

11. Banten: Rp370.000

12. Jawa Barat: Rp430.000

13. DKI Jakarta: Rp530.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X