UANG TAMBAHAN Sebesar Rp580.000 per Hari dapat Diperoleh PNS Golongan I II III dan IV Apabila…

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:33 WIB
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota.  (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota. (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )

14. Jawa Tengah: Rp370.000

15. Yogyakarta: Rp420.000

16. Jawa Timur: Rp410.000

17. Bali: Rp480.000

Baca Juga: Tunjangan Fungsional Bidan Cair di Bulan Juli 2024, Nominalnya Mencapai...

18. Nusa Tenggara Barat: Rp440.000

19. Nusa Tenggara Timur: Rp430.000

20. Kalimantan Barat: Rp380.000

21. Kalimantan Tengah: Rp360.000

22. Kalimantan Selatan: Rp380.000

23. Kalimantan Timur: Rp430.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS PPPK NAKES 2024 Segera Dibuka, Peluang Karir Kesehatan Terbuka Lebar: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan

24. Kalimantan Utara: Rp430.000

25. Sulawesi Utara: Rp370.000

26. Gorontalo: Rp370.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X