KLIK PENDIDIKAN - Perhatian, para PNS dan PPPK di Gorontalo!
Mulai 1 Juli 2024, Anda akan memulai hari kerja lebih awal.
Bukan lagi jam 8 pagi, tetapi dimulai pukul 07.30 WITA.
Baca Juga: Perubahan Besar di PPPK 2024: Prioritas Hanya untuk Eks THK2 dan Non ASN Terdaftar
Perubahan ini diatur dalam kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Gorontalo yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Detail Jam Kerja Baru:
Untuk PNS:
- Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.00 WITA.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA.
Untuk PPPK:
Baca Juga: Pemberantasan Judol, Langkah Taktis dan Cepat Kapolda Lampung Diapresiasi Pj Gubernur Samsudin
Mengikuti jadwal yang sama dengan PNS, jam kerja dimulai pukul 07.30 WITA setiap hari.
Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap semua OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi ini.
Karena diketahui bahwa sebelumnya masuk pukul 08.00 WITA dan pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah.