Namun, perlu dicatat bahwa unit kerja yang beroperasi enam atau tujuh hari seminggu, seperti RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban, pemadam kebakaran, dan unit kerja lainnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, akan mengatur personil mereka berdasarkan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.
Dengan perubahan jam kerja ini, diharapkan semangat kerja dan produktivitas para PNS dan PPPK di Gorontalo semakin meningkat.
Mari kita sambut perubahan ini dengan antusiasme dan semangat baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat!***