Pemberantasan Judol, Langkah Taktis dan Cepat Kapolda Lampung Diapresiasi Pj Gubernur Samsudin

photo author
Muhammad Haikal, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:08 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengadakan konferensi persi terkait pemberantasan judol (lampungprov.go.id/Dinas Kominfotik)
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengadakan konferensi persi terkait pemberantasan judol (lampungprov.go.id/Dinas Kominfotik)

KLIK PENDIDIKAN-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyelenggarakan konferensi pers  Ungkap Kasus judi online (judol), di Aula GSG Presisi Polda Lampung pada hari Jumat 28 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika juga turut hadir.

Kapolda Lampung Irjen Helmy menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas terbitnya Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang berisi percepatan pemberantasan aktivitas judol.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 13 Jakarta, Ini 8 SMA Terbaik di Kota Jakarta Utara, Bisa Menebaknya?

Keppres tersebut berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan judol.

Keppres Nomor 21 Tahun 2024 telah disahkan pada tanggal 14 Juni 2024 yang lalu.

“Kemudian Polda Lampung membentuk Satgas yang sama," ujar Kapolda Lampung.

Irjen Helmy Santika mengungkapkan, semenjak tanggal 17 Juni, tim telah bergerak, bukan hanya jajaran Polda tapi seluruh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di 15 Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Pemberantasan Perjudian Daring, Semangat Pj Gubernur Lampung untuk Melindungi Masyarakat dari Taruhan Online

Digerakannya Satreskrim di wilayah hukum Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penindakan judol.

Hasilnya, terdapat 25 laporan polisi, 46 tersangka, 22 situs sebagai barang bukti, 14 rekening pengirim uang, 7 e-wallet (dana) dan 13 rekening bank penerima uang, 5 e-wallet, 1 gopay dan 1 dana serta uang tunai sebesar Rp.1.824.000.

Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan oleh tim, teridentifikasi 259 situs perjudian.

Dari hasil identifikasi 259 situs tersebut diperkirakan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah, dan 259 situs tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar di take down.

“Uang cash yang disita memang masih 1,8 juta. Tapi tim masih terus bekerja, melakukan penelusuran aliran dana bekerjasama dengan PPATK,” kata Kapolda Lampung.

Baca Juga: ASN Tukang Judi Online Siap-Siap Dipecat, Daftar Nama PNS dan PPPK Diumumkan Kominfo

Dengan maraknya judol yang telah merambah seluruh kalangan dan profesi, Irjen Helmy Santika tidak lupa menyampaikan himbauan.

Himbauan tersebut mengajak seluruh masyarakat dan Aparat Penegak Hukum agar menghindari perilaku konsumtif dan untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kalau memang penghasilan kita 2 juta, jangan ingin gaya hidup dengan penghasilan 10 juta,” ujar Irjen Helmy Santika.

“Maka jalan singkat yang dilakukan biasanya dengan bermain judi maupun pinjol,” pungkas Kapolda Lampung tersebut.

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Langkah Polda Lampung

Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Lampung memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah melakukan pengungkapan  dan penindakan judol di wilayah hukum Polda Lampung.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan teknologi dengan bijak. Mari bersama – sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita,” ujar Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

“Dengan ‘Bijak Menggunakan Digitalisasi’, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif," lanjutnya.

Baca Juga: Larang Perjudian Daring, ASN Kementerian Agama Diminta Aktif Sosialisasikan Hindari Taruhan Online, Plh Sekjen Kemenag: Sesuai…

Pemerintah Pusat Menerbitkan Keppres Judol

Seiring mulai gencarnya pemerintah dalam memberantas judol, maka dibuatlah Keppres Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Seiring dengan semangat pemerintah dalam memberantas judol yang tertuang dalam pembentukan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Polda Lampung  turut melakukan aksi nyata yang positif.

Pemprov Lampung gencar melakukan kampanye Bijak Menggunakan Digitalisasi agar seluruh ASN berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan serta tidak melibatkan diri di dalam judol.

Sedang Polda Lampung membuat Satuan Tugas yang sama dengan isi Keppres Nomor 21 Tahun 2024 dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan judol.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: lampungprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X