KLIK PENDIDIKAN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyelenggarakan Ungkap Kasus taruhan daring atau Perjudian Daring, di Aula GSG Presisi Polda Lampung pada Jumat 28 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung Samsudin dan Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika juga turut hadir.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Lampung, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait maraknya perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Pj. Gubernur Lampung juga menambahkan fenomena ini tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius.
Geliat bisnis perjudian daring atau judi online (judol) dalam beberapa tahun terakhir meningkat pesat. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan kemajuan teknologi digital dan akses internet yang semakin mudah.
Berbagai kalangan usia tidak luput dari jerat mau perjudian daring ini, hal ini tidak lepas dari pandainya penyedia layanan perjudian daring untuk memancing calon mangsa.
Dari mulai iklan massif yang menggunakan jasa selebgram dan artis, membuat berbagai macam promo kemudahan dalam memenangkan permainan.
Tidak berhenti sampai di situ, penyedia jasa juga menciptakan berbagai macam permainan menarik di aneka macam platform.
Dari yang secara terang – terangan menunjukan ini adalah permainan judi hingga yang dikemas secara sembunyi – sembunyi dalam bentuk permainan.
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
Menanggapi keresahan tersebut, maka Pj. Gubernur Lampung meluncurkan kampanye dengan tagline 'Bijak Menggunakan Digitalisasi'.
Pj. Gubernur Lampung berharap tagline tersebut bisa melekat di dalam kehidupan masyarakat, agar warga menjadi tersadar dan muncul tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.
Kampanye ini sendiri bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai resiko, dampak negatif dari perjudian daring, serta himbauan untuk menjauhinya.
Pada kesempatan yang sama Pj. Gubernur bersama jajaran Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di wilayah Lampung.
Himbauan yang dimaksud agar seluruh elemen masyarakat Lampung untuk tidak terjerat dalam penggunaan aplikasi perjudian daring.
“Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti melakukan judi online, sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku,” tegas Pj. Gubernur Lampung.
Pj. Gubernur Lampung juga mengapresiasi Polda Lampung yang telah melakukan pengungkapan dan Pemberantasan perjudian daring di wilayah hukum Polda Lampung.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan teknologi dengan bijak. Mari bersama – sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita,” ujar Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
“Dengan ‘Bijak Menggunakan Digitalisasi’, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif," imbuhnya.
Pemerintah Pusat Menerbitkan Keppres Perjudian Daring
Seiring mulai gencarnya pemerintah dalam memberantas perjudian online, maka dibuatlah Keppres Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Seiring dengan semangat pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang tertuang dalam pembentukan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Polda Lampung turut melakukan aksi nyata yang positif.
Pemprov Lampung gencar melakukan kampanye Bijak Menggunakan Digitalisasi agar seluruh ASN berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan serta tidak melibatkan diri di dalam perjudian online.
Baca Juga: Pimpin Penduduk Miskin Terbanyak di Jawa Timur, Ternyata Achmad Fauzi Ini Jadi Bupati Terkaya di Madura
Sedang Polda Lampung membuat Satuan Tugas yang sama dengan isi Keppres Nomor 21 Tahun 2024 dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan perjudian daring.***