UANG TAMBAHAN Sebesar Rp580.000 per Hari dapat Diperoleh PNS Golongan I II III dan IV Apabila…

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:33 WIB
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota.  (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota. (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )

KLIK PENDIDIKAN PNS (Pegawai Negeri Sipil) semakin dibuat sejahtera oleh pemerintah.

Berbagai macam uang tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat dapat diperoleh PNS dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melansir dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS bisa mendapatkan uang tambahan hingga Rp580.000 per hari.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Tambahan Bagi Guru Saat Libur Sekolah Resmi Dihentikan, Ini Alasan Mengejutkannya

Uang tambahan tersebut bukan merupakan akumulasi dari berbagai macam uang tambahan melainkan dari satu jenis uang tambahan.

Tentu saja uang tambahan tersebut dapat diperoleh PNS dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kendati begitu, syarat untuk mendapatkan uang tambahan itu tidaklah sulit.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan PPPK Semua Golongan Harus Memiliki Masa Kerja Sampai Usia Ini, Simak Penjelasannya

Karena PNS cukup melaksanakan satu tugas saja yaitu melakukan perjalanan dinas.

PNS yang ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar ditetapkan mendapatkan uang tambahan.

Kali ini kami akan membahas uang tambahan yang dapat diperoleh PNS apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota.

Baca Juga: RESMI! UANG MAKAN PNS akan Dicairkan dengan BESARAN BERBEDA Meskipun dari GOLONGAN SAMA

Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang perjalanan dinas berbeda berdasrakan provinsi masing-masing.

Dan berikut besaran uang tambahan apabila PNS melakukan perjalanan dinas di luar kota:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X