UANG TAMBAHAN Sebesar Rp580.000 per Hari dapat Diperoleh PNS Golongan I II III dan IV Apabila…

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:33 WIB
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota.  (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )
PNS dapat uang tambahan hingga Rp580.000 per hari apabila melakukan perjalanan dinas di luar kota. (ilustrasi/kolase lamongankab.go.id dan NurAlimah KlikPendidikan diedit dengan canva )

Itulah uang tambahan yang dapat diperoleh PNS per harinya apabila melakukan perjalanan dinas ke luar kota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X