Diterapkan Mulai Besok! PNS dan PPPK Akan Mengacu Pada Jam Kerja Terbaru, Tidak Lagi Masuk Kantor Pukul 8 Tapi..

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 05:21 WIB
Mulai diterapkan pada hari esok, 1 Juli 2024. PNS dan PPPK akan mengacu pada jam kerja terbaru berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Pemprov Gorontalo)
Mulai diterapkan pada hari esok, 1 Juli 2024. PNS dan PPPK akan mengacu pada jam kerja terbaru berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Pemprov Gorontalo)

KLIK PENDIDIKAN - Kebijakan jam kerja PNS dan PPPK terbaru telah ditetapkan pemerintah.

PNS dan PPPK mulai besok 1 Juli 2024 akan mengacu pada kebijakan jam kerja terbaru.

Dimana PNS dan PPPK tidak lagi masuk kantor pukul 08.00, melainkan dimulai pukul berikut ini.

Baca Juga: Kebijakan Dalam UU ASN Terbaru: Kondisi Ini Pastikan Kontrak Kerja PPPK Langsung Diputus Pemerintah! Harap Simak

Berikut ketentuan jam kerja terbaru PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PNS dan PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Jam kerja menjadi salah satu hal yang mesti dipahami dan diketahui oleh PNS dan PPPK.

Baca Juga: Disalurkan Langsung ke Rekening! Uang Tambahan ASN Siap Diberikan Sri Mulyani pada Awal Juli 2024, Nominalnya Segini

Saat bepergian ke kantor dan pulang berkantor, PNS dan PPPK tentunya mengacu pada kebijakan jam kerja.

PNS dan PPPK yang memenuhi ketentuan jam kerja seperti halnya terlambat datang bekerja jelas akan mendapatkan hukuman disiplin dari atasan.

Adapun jam kerja terbaru yang akan diterapkan oleh pemerintah pada 1 Juli 2024.

Baca Juga: PNS PPPK TIDAK LAGI DATANG KANTOR PUKUL 8! Jam Kerja Terbaru Sudah Disahkan Pemerintah, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Hanya berlaku pada PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pasalnya, kebijakan jam kerja terbaru PNS dan PPPK dikeluarkan oleh pemerintah Gorontalo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: gorontaloprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X