Melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, tidak hanya jam kerja yang diatur.
Turut juga hari kerja bagi PNS dan PPPK dalam seminggu.
Dimana hari kerja PNS dan PPPK sebanyak 5 hari dari Senin hingga Jumat.
Untuk hari Sabtu dan Minggu PNS dan PPPK diliburkan berkantor.
Sementara itu, untuk jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam 5 hari kerja.
Untuk hari kerja Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK wajib untuk masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA.
Kemudian, untuk hari kerja Jumat PNS dan PPPK masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.30 WITA.
Sebagai catatan, kebijakan jam kerja PNS dan PPPK terbaru ini tidak berlaku bagi yang berada di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti halnya PNS dan PPPK yang berada di Rumah Sakit, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan dan layanan sumber daya air.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Sri Wahyuni juga mengingatkan untuk PNS dan PPPK agar menerima perubahan tersebut.