KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah memutuskan jam kerja PNS dan PPPK terbaru.
Putusan jam kerja PNS dan PPPK ini telah bulat dan mulai diterapkan pada 1 Juli 2024.
Olehnya, PNS dan PPPK pada 1 Juli 2024 nanti akan masuk kerja dengan sistem jam kerja terbaru.
Lantas, bagaimana ketentuan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah?
Untuk mengetahuinya, PNS dan PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.
Jam kerja menjadi rujukan waktu bagi PNS dan PPPK dalam bekerja.
Dimana jam kerja PNS dan PPPK meliputi total jam kerja, jam istirahat, jam masuk kantor hingga jam pulang kantor.
PNS dan PPPK tentunya harus mematuhi kebijakan jam kerja.
Karena pada dasarnya, penilaian kinerja seorang PNS dan PPPK dapat dilihat dari kepatuhannya dalam menaati jam kerja.
Pun, PNS dan PPPK yang kerap terlambat pergi bekerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Olehnya, jam kerja terbaru ini menjadi hal penting yang mesti diketahui oleh para PNS dan PPPK.