Kendati demikian, jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang diterapkan pada 1 Juli 2024 nantinya.
Tidaklah berlaku pada seluruh PNS dan PPPK yang ada di Indonesia.
Melainkan kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Pasalnya, aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang dimaksud pada kesempatan ini.
Berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Melansir dari beleid tersebut, PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Memiliki hari kerja sebanyak lima hari per minggu meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Dengan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.
Untuk hari Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK diwajibkan untuk masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA.
Sementara untuk hari kerja Jumat, PNS dan PPPK masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.30 WITA.
Meski demikian, jam kerja terbaru ini dikecualikan kepada PNS dan PPPK yang berada di unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat.