PUTUSAN BULAT PEMERINTAH! 1 Juli 2024 Akan Mulai Diterapkan Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru, Ketentuannya Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:34 WIB
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Gorontalo telah menetapkan aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang akan diterapkan pada 1 Juli 2024. (Ilustrasi/Humas Setkab)
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Gorontalo telah menetapkan aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang akan diterapkan pada 1 Juli 2024. (Ilustrasi/Humas Setkab)

Kendati demikian, jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang diterapkan pada 1 Juli 2024 nantinya.

Baca Juga: KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

Tidaklah berlaku pada seluruh PNS dan PPPK yang ada di Indonesia.

Melainkan kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pasalnya, aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang dimaksud pada kesempatan ini.

Baca Juga: KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

Berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.

Melansir dari beleid tersebut, PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Memiliki hari kerja sebanyak lima hari per minggu meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Disalurkan Langsung ke Rekening! Uang Tambahan ASN Siap Diberikan Sri Mulyani pada Awal Juli 2024, Nominalnya Segini

Dengan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.

Untuk hari Senin hingga Kamis, PNS dan PPPK diwajibkan untuk masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA.

Sementara untuk hari kerja Jumat, PNS dan PPPK masuk kantor pukul 07.30 WITA dan pulang 16.30 WITA.

Baca Juga: Kebijakan Dalam UU ASN Terbaru: Kondisi Ini Pastikan Kontrak Kerja PPPK Langsung Diputus Pemerintah! Harap Simak

Meski demikian, jam kerja terbaru ini dikecualikan kepada PNS dan PPPK yang berada di unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X