PUTUSAN BULAT PEMERINTAH! 1 Juli 2024 Akan Mulai Diterapkan Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru, Ketentuannya Begini

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:34 WIB
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Gorontalo telah menetapkan aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang akan diterapkan pada 1 Juli 2024. (Ilustrasi/Humas Setkab)
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Gorontalo telah menetapkan aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang akan diterapkan pada 1 Juli 2024. (Ilustrasi/Humas Setkab)

Seperti halnya PNS dan PPPK yang berada di RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan serta layanan sumber daya air.

Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Sri Wahyuni berharap.

Baca Juga: TITAH MENKEU! PNS Dapatkan Kenaikan Pada Besaran Uang Lembur, Golongan I II III IV Ditetapkan Sebesar Rp..

Agar PNS dan PPPK dapat mematuhi aturan jam kerja terbaru ini terhitung sejak 1 Juli 2024.

"Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X