Seperti halnya PNS dan PPPK yang berada di RSUD Ainun Habibie, layanan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, layanan perikanan serta layanan sumber daya air.
Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo, Sri Wahyuni berharap.
Agar PNS dan PPPK dapat mematuhi aturan jam kerja terbaru ini terhitung sejak 1 Juli 2024.
"Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” pungkasnya.***