KLIK PENDIDIKAN - Peraturan terkait masa kerja PPPK telah resmi diketuk palu.
Presiden Jokowi akhirnya menyetujui bahwa masa kerja PPPK tak hanya berjalan 5 tahun.
Melainkan masa kerja PPPK dibolehkan hingga mencapai batas usia pensiun.
Lalu, bagaimana batas usia pensiun untuk para PPPK berdasarkan aturan yang telah ditetapkan?
Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK diharapkan menyimak artikel ini hingga akhir.
Pada dasarnya masa kerja PPPK berbeda dengan PNS.
Terkhusus PNS memiliki masa kerja yang terus berlangsung hingga batas usia pensiun.
Sementara PPPK memiliki masa kerja yang mengacu pada perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.
Sementara itu, jika mengacu kontrak kerja PPPK yang ditandatangani oleh pemerintah daerah belakangan ini.
PPPK memiliki kontrak kerja yaitu hingga 5 tahun.