Telah Ketuk Palu! Jokowi Setujui Masa Kerja PPPK Berjalan Tidak Hanya 5 Tahun, Tetapi hingga Batas Usia Pensiun Segini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 16:39 WIB
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menyetujui masa kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun berikut ini. (Ilustrasi/Humas Pemprov Gorontalo)
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menyetujui masa kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun berikut ini. (Ilustrasi/Humas Pemprov Gorontalo)

Akan tetapi, kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Syarat Untuk Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah: Ternyata Mudah Saja, Cukup Ini!

Serta berdasarkan pada hasil penilaian kinerja dari PPPK itu sendiri.

Dalam hal perpanjangan kontrak kerja PPPK, Jokowi telah menyetujuinya dapat terus dilakukan hingga mencapai batas usia pensiun.

Batas usia pensiun PPPK sendiri tertuang di dalam UU ASN terbaru yang ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Mendekati 1 Juli 2024, PNS dan PPPK Perhatikan Jam Kerja Terbaru yang Telah Ditetapkan! Diwajibkan Datang Pukul..

Tepatnya termuat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Disebutkan, batas usia pensiun PPPK memiliki perbedaan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.

Disadur dalam beleid tersebut, batas usia pensiun PPPK yaitu:

Baca Juga: SUDAH DITEGASKAN DALAM PERMENDAGRI! Pakaian Dinas ASN PPPK Hanya Meliputi Ini, Tidak Ada Penggunaan Pakaian Khaki

- Batas Usia Pensiun 58 Tahun

PPPK yang memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.

Diantaranya PPPK jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

- Batas Usia Pensiun 60 Tahun

Baca Juga: Pemerintah Telah Sepakati Bersama Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Kerja Bagi PPPK seIndonesia, Apabila...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X