Akan tetapi, kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan instansi.
Serta berdasarkan pada hasil penilaian kinerja dari PPPK itu sendiri.
Dalam hal perpanjangan kontrak kerja PPPK, Jokowi telah menyetujuinya dapat terus dilakukan hingga mencapai batas usia pensiun.
Batas usia pensiun PPPK sendiri tertuang di dalam UU ASN terbaru yang ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Tepatnya termuat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Disebutkan, batas usia pensiun PPPK memiliki perbedaan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Disadur dalam beleid tersebut, batas usia pensiun PPPK yaitu:
- Batas Usia Pensiun 58 Tahun
PPPK yang memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.
Diantaranya PPPK jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
- Batas Usia Pensiun 60 Tahun