PPPK yang mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Diantaranya diisi oleh PPPK jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
Di samping itu, selain disebutkan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Batas usia pensiun PNS juga disebutkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2023.
Namun, di dalam beleid tersebut dikhususkan pada batas usia pensiun PPPK dengan jabatan fungsional.
PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan hanya sampai 58 tahun.
Kemudian untuk PPPK jabatan fungsional ahli madya yaitu 60 tahun.
Terakhir, PPPK dengan jabatan fungsional ahli utama menjadi yang terlama yaitu 65 tahun.
Lalu, apa yang terjadi jika PPPK memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Jika merujuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.
Pun dibebastugaskan dan akan beralih status menjadi pensiunan.
Dengan begitu akan diberikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.***