Telah Ketuk Palu! Jokowi Setujui Masa Kerja PPPK Berjalan Tidak Hanya 5 Tahun, Tetapi hingga Batas Usia Pensiun Segini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 16:39 WIB
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menyetujui masa kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun berikut ini. (Ilustrasi/Humas Pemprov Gorontalo)
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menyetujui masa kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun berikut ini. (Ilustrasi/Humas Pemprov Gorontalo)

PPPK yang mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Diantaranya diisi oleh PPPK jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.

Di samping itu, selain disebutkan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: SD SEINDONESIA TEGAS DIWAJIBKAN NADIEM MAKARIM UNTUK TERIMA CALON PESERTA DIDIK USIA SEGINI! Bukan 6 Atau 7 Tahun

Batas usia pensiun PNS juga disebutkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2023.

Namun, di dalam beleid tersebut dikhususkan pada batas usia pensiun PPPK dengan jabatan fungsional.

PPPK jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan hanya sampai 58 tahun.

Baca Juga: WAHAI PNS DAN PPPK SIMAK! Jokowi Sudah Setujui Tidak Dapat Lagi Mengabdi hingga Batas Usia Pensiun, Apabila Pada Kondisi Ini

Kemudian untuk PPPK jabatan fungsional ahli madya yaitu 60 tahun.

Terakhir, PPPK dengan jabatan fungsional ahli utama menjadi yang terlama yaitu 65 tahun.

Lalu, apa yang terjadi jika PPPK memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: LANGSUNG DARI UU, PNS dan PPPK Tidak Dapat Bekerja hingga Usia Pensiun! Penyebabnya Diteken Jokowi Karena..

Jika merujuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.

Pun dibebastugaskan dan akan beralih status menjadi pensiunan.

Dengan begitu akan diberikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X